expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Minggu, 29 September 2013

APBN 2013


Berdasar UU NO 19 TAHUN 2012 TENTANG APBN 2013




1.   Arah kebijakan pemerintah : memperkuat perekonomian domestik bagi peningkatan dan   
 perluasan kesejahteraan rakyat
Ø  Arah kebijakan fiskal
mendorong pertumbuhan ekonomi yg berkelanjutan melalui upaya penyehatan fiskal
-        Kebijakan Penerimaan Pajak
-        Kebijakan Kepabeanan dan Cukai
-        Kebijakan Insentif Perpajakan
-        Langkah Optimalisasi PNBP 
Ø  Arah Kebijakan Belanja Negara
-        Meningkatkan Kualitas Belanja Negara Melalui Pengendalian Subsidi dan
-        Peningkatan Belanja Infrastruktur 

2.  Sumber-sumber pndapatan :
Ø  Pendapatan Negara
-        Pajak
-        Non pajak
Ø  Penerimaan Hibah
Ø  Surplus Defisi

3.  Pengeluaran-pengeluaran > prioritas :
Ø  Belanja negara :
-        Belanja pem.pusat
-        Belanja k/l
-        Belanja non k/l
-        Transfer ke daerah
-        Dana perimbangan
-        Dana otonomi khusus dan penyesuaian

Ø  Pembiayaan
-        Pembiayaan dalam negeri
-        Pembiayaan luar negeri (neto)


4.  Bentuk APBN :

PENDAPATAN NEGARA
Rp1529,7 T
PENDAPATAN DALAM NEGERI
Rp1525,2 T
Penerimaan Perpajakan
Rp1193,0 T
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Rp332,2 T
PENERIMAAN HIBAH
Rp4,5 T
BELANJA NEGARA
Rp1683,0 T
BELANJA PEMERINTAH PUSAT
Rp1154,4 T
Belanja K/L
Rp594,6 T
Belanja Non-K/L
Rp559,8 T
TRANSFER KE DAERAH
Rp528,6 T
Dana Perimbangan
Rp444,8 T
Dana Otonomi Khusus Dan Penyesuaian
Rp83,8 T
SURPLUS DEFISIT ANGGARAN (A - B)
(Rp153,3 T)
% Defisit Terhadap PDB
(1,65)
PEMBIAYAAN (I + II)
Rp153,3 T
Pembiayaan Dalam Negeri
Rp172,8 T
Pembiayaan Luar Negeri (Neto)
(Rp19,5 T)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar